Pada tahun 2010 pemerintah melalui Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan Program Bantuan Pendidikan Bidikmisi.
Bidikmisi yaitu bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.
Sasaran untuk program bidikmisi ini adalah lulusan satuan pendidikan SMA/SMK/MA/MAK. Penyelenggara Bidikmisi adalah seluruh perguruan tinggi negeri dan swasta tetpilih dibawah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah diluncurkannya program tersebut banyak sekali calon mahasiswa yang mendaftar menjadi peserta bidikmisi. Untuk bisa diterima menjadi peserta bidik misi calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Persyaratan Calon Penerima Bidikmisi yang telah ditetapkan Direktorat Jendral pendidikan Tinggi beserta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sebagai berikut:
a. Siswa SMA/SMK/MA/MAK atau bentuk lainnya yang sederajat yang akan lulus pada tahun pelaksanaan SNMPTN
b. Lulusan tahun sebelumnya yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru dimasing-masing perguruan tinggi.
c. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun.
d. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria sebagai berikut.
1.)Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali (suamu istri) sebesar-besarnya Rp3.000.000 per-bulan.
2.) Pendapatan kotor orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga sebesar-besarnya Rp750.000 per-bulan.
e. Pendidikan orang tua/wali setinggi- tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4.
f. Berpotensi akademik baik berdasarkan rekomendasi kepala sekolah.
g. Pendaftar difasilitasi untuk memil8h disalah satu PTN atau PTS dengan ketentuan:
1.) PTN dengan pilihan seleksi masuk:
a) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
b) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
c) Seleksi mandiri di 1 (satu) PTN
2.) PTS dengan pilihan seleksi masuk di 1 (satu) PTS